RUKUN TETANGGA
| Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | RT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 2 TAHUN 2025 (3 FEBRUARI 2025) |
| Alamat Kantor | : | Desa Sungai Tabukan RT. 5 Jl. Sepakat |
BAB IV
RT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 16
RT berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat serta sebagai mitra Kepala Desa dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
Pasal 17
Rukun Tetangga bertugas :
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa
Pasal 18
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, RT melaksanakan fungsi LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) di lingkungan RT.
- Fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diuraikan sebagai berikut :
- pelaksanaan penjagaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban warga;
- pelayanan warga dalam urusan pemerintahan, kependudukan dan kemasyarakatan;
- pelayanan sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan Pemerintah Desa;
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Pasal 26
Pemberhentian Pengurus RT/RW sebelum habis masa tugasnya selama 5 (lima) tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pasal 27
Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila :
- Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, program pemerintah, dan/atau norma kehidupan masyarakat;
- Ketua RT tidak bertempat tinggal di wilayah RT tersebut (meninggalkan desa setempat) minimal 2 (dua) bulan berturut-turut dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah;
- Tidak menghadiri rapat desa atas undangan Kepala Desa dan/atau BPD dalam waktu 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai LKD.
Pasal 29
Pemberhentian Pengurus RT oleh Kepala Desa dapat dilakukan dengan forum musyawarah RT dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
RUKUN TETANGGA DESA SUNGAI TABUKAN PERIODE 2025 - 2030
| NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
|---|---|---|
| UPI KHAIRULLAH ZAITUN MUHAMMAD NOOR AHMAD FAUZI MASYITAH LAHMUDDIN MAHRUDI HAMDANI PARHAN MUHAMMAD NOOR AJIDAN NOR M. SYARKAWI | KETUA RT. 001 KETUA RT. 002 KETUA RT. 003 KETUA RT. 004 KETUA RT. 005 KETUA RT. 006 KETUA RT. 007 KETUA RT. 008 KETUA RT. 009 KETUA RT. 010 KETUA RT. 011 KETUA RT. 012 | Tingkat Pendidikan Terakhir |