RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 2 TAHUN 2025 (3 FEBRUARI 2025)
Alamat Kantor: Desa Sungai Tabukan RT. 5 Jl. Sepakat
Profil RT

Visi & Misi RT

Tugas Pokok & Fungsi RT

BAB IV

RT

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

 

Pasal 16

RT berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat serta  sebagai mitra Kepala Desa dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.

 

Pasal 17

Rukun Tetangga bertugas :

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lainnya  yang diberikan oleh Kepala Desa

                                                               Pasal 18

  1. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, RT melaksanakan fungsi LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) di lingkungan RT.
  2. Fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. pelaksanaan penjagaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban warga;
  2. pelayanan warga dalam urusan pemerintahan, kependudukan dan kemasyarakatan;
  3. pelayanan sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan Pemerintah Desa;
  4. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Pasal 26

Pemberhentian Pengurus RT/RW sebelum habis masa tugasnya selama 5 (lima) tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

        Pasal 27

Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila :

  1. Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, program pemerintah, dan/atau norma kehidupan masyarakat;
  2. Ketua RT tidak bertempat tinggal di wilayah RT tersebut (meninggalkan desa setempat) minimal 2 (dua) bulan berturut-turut dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah;
  3. Tidak menghadiri rapat desa atas undangan Kepala Desa dan/atau BPD dalam waktu 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai LKD.

Pasal 29

Pemberhentian Pengurus RT oleh Kepala Desa dapat dilakukan dengan forum musyawarah RT dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.

Kepengurusan RT

 RUKUN TETANGGA DESA SUNGAI TABUKAN PERIODE 2025 - 2030

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR

UPI KHAIRULLAH

ZAITUN

MUHAMMAD NOOR

AHMAD FAUZI

MASYITAH

LAHMUDDIN

MAHRUDI

HAMDANI

PARHAN

MUHAMMAD NOOR

AJIDAN NOR

M. SYARKAWI

KETUA RT. 001 

KETUA RT. 002

KETUA RT. 003

KETUA RT. 004 

KETUA RT. 005 

KETUA RT. 006 

KETUA RT. 007 

KETUA RT. 008 

KETUA RT. 009 

KETUA RT. 010 

KETUA RT. 011 

KETUA RT. 012 

Tingkat Pendidikan Terakhir